SP3 Eggi Sudjana-Damai Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Overlap
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang merasa janggal atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Seperti diketahui, status tersangka Eggi dan Damai telah gugur dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi sekarang, boleh katakan aturannya tidak jelas, artinya berbagai-bagai aturan," kata Jahmada dalam tayangan Interupsi bertajuk 'SP3 Eggi-Damai, Roy cs Tetap Melawan?' di iNews, Kamis (22/1/2026).
Jahmada pun menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Januari 2026. Dalam aturan itu, kata dia, turut diatur mekanisme keadilan restoratif.
"Sebenarnya di situ, kalau berdasarkan pedoman itu, tidak gampang lho restorative justice, tidak gampang," kata Jahmada.
"Ya di situ harus ada mekanisme yang, surat penghentian penyidikan atau SP3 itu diajukan dulu ke Ketua Pengadilan," tambahnya.
Oleh karena itu, dia menilai keputusan polisi yang menerbitkan SP3 terhadap Eggi telah melampaui aturan SEMA.
"Overlap dan mungkin tidak melaksanakan atau aturan ini terlambat," ucap Jahmadi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis digugurkan setelah melalui restorative justice.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.










