3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Hari Ini, Siapa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026). Mereka adalah Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
“Tiga klien kami di klaster pertama, yakni pertama kepada Bapak Rustam Effendi, ada juga Bapak Rizal Fadillah, dan Ibu Kurnia Tri Royani. Sehubungan dengan pemeriksaan sebagai tersangka di klaster pertama,” kata kuasa hukum ketiga tersangka, Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, ketiga tersangka yang saat ini diperiksa adalah pejuang untuk menyelesaikan pertarungan. Sindiran pun dilontarkan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih jalan pintas berdamai dengan kubu Jokowi.
“Kami menyebutnya bukan tersangka, tapi tiga orang pejuang. Walaupun sebelumnya ada lima pejuang, tapi dua sudah gugur, tapi bukan di medan laga,” ujar dia.
“Tetapi memutar balik menemui lawan yang semestinya tidak boleh ada pertemuan dengan lawan saat berperang. Harus satu komando kalau mau bertemu dengan lawan kalau saat berperang, begitu ya,” imbuhnya.
Khozinudin melihat upaya damai yang difasilitasi Polda Metro Jaya dengan mengantarkan Eggi dan Damai ke rumah Jokowi adalah bentuk memecah belah kesepahaman para tersangka.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Restorative Justice yang hari ini dijajakan oleh Geng Solo itu bagian dari upaya pecah belah yang sayangnya. Sekali lagi upaya pecah belah perjuangan kami itu difasilitasi oleh Polda Metro Jaya dengan,” ungkapnya.
Khozinudin menegaskan restorative justice yang ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan berarti menyatakan ijazah Jokowi asli. Karena, pihaknya akan terus berjuang untuk membuktikan kepalsuan ijazah tersebut di pengadilan.
“Karena enggak bisa merestorasi ijazah yang tadinya palsu menjadi asli dengan adanya perdamaian. Enggak bisa. Tetap saja palsu begitu lho. Makanya kalau ingin membuktikan ijazah itu asli, bawa ke pengadilan,” jelas dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya semula menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua sebanyak tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut seiring surat perintah penghentian penyidikan (SP3) keduanya terbit. Keputusan itu dilakukan setelah keduanya dan Jokowi sepakat melakukan restorative justice (RJ).










