Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK
JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk pengisian posisi strategis Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026). Prosesi pelantikan ini dipimpin langsung oleh Purbaya dan dihadiri Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto beserta jajaran eselon II lainnya.
Purbaya mengatakan, perombakan jabatan ini merupakan langkah krusial untuk menjaga kepercayaan publik yang sangat besar terhadap instansi pengelola keuangan negara. Dia mengingatkan para pejabat terpilih bahwa tanggung jawab yang diemban jauh melampaui sekadar posisi administratif.
“Kepercayaan itu tidak dibangun melalui slogan dan seremonial, melainkan melalui perilaku sehari-hari yang transparan dan akuntabel,” ucap Purbaya di Aula Gedung Pajak Madya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dia pun menggarisbawahi bahwa setiap pejabat yang baru dilantik kini memikul beban untuk menjaga martabat kementerian melalui kepemimpinan yang nyata. Dia juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan melekat dari atasan kepada bawahan guna mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.
“Kementerian Keuangan sedang dipercaya negara. Pejabat yang dilantik tidak sekadar menggantikan jabatan atau kursi, melainkan mengambil alih kepercayaan seluruh pegawai pajak agar terus bekerja menjaga marwah Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa mutasi dan pelantikan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja organisasi.
Pengisian jabatan strategis ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas fungsi DJP dalam beberapa aspek utama yakni peningkatan kualitas pelayanan kepada para Wajib Pajak, penguatan sistem pengendalian internal secara menyeluruh, konsistensi dalam penerapan Standard Operating Procedure (SOP) dan keberlanjutan agenda reformasi perpajakan nasional.
Dengan kepemimpinan baru di Kanwil DJP Jakarta Utara, pemerintah optimistis koordinasi perpajakan di wilayah tersebut akan semakin solid dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara tahun 2026.
Berikut empat pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara yang baru dilantik:
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Untung Supardi
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Gorga Parlaungan
3. Kepala Seksi Pengawasan III, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Hadi Suprayitno
4. Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda, KPP Madya Jakarta Utara, Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Andika Arisandi
Sebelumnya dikabarkan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka di antaranya:
1. Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto - Staf PT Wanatiara Persada
Medali Perak di SEA Games 2025 Jadi Pelecut Timnas Futsal Putri Indonesia untuk Lebih Baik
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










