KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres
JAKARTA, iNews.id - Perwakilan KPU RI mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menayangkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke publik saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dahulu. Terlebih, ada ketersediaan dari Jokowi untuk menayangkan informasi tersebut ke publik.
"Apa betul memang scan ijazah, salinan ijazah itu tayang. Khususnya untuk register ini berarti Pak Joko Widodo?" tanya anggota majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha di sidang sengketa informasi publik tentang ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan kelompok Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi) yang digelar KIP, Rabu (21/1/2026).
"Jadi berdasarkan pasal 11 ayat 3 peraturan KPU nomor 22 tahun 2018, bahwa setelah KPU menerima dokumen syarat pencalonan, KPU mengumumkan dokumen yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon," jawab kuasa dari KPU RI.
Menurut KPU RI, pengumuman syarat pencalonan itu diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan masyarakat kaitannya pasal 31 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab, saat ada tanggapan masyarakat terhadap dokumen yang diumumkan itu, maka KPU akan melakukan klasifikasi pada instansi berwenang.
KPU RI menerangkan, pengumuman itu dilakukan pasca mendapatkan ketersediaan ataupun persetujuan dari pasangan calon.
Namun, pengumuman itu dilakukan sesuai tahapan yang telah ditentukan, tidak terus menerus, dan hanya dalam konteks waktu yang telah ditentukan serta diatur dalam proses tahapan pencalonan itu sendiri.
"Dalam hal ini untuk memperoleh tanggapan masyarakat," tutur dia.
Awalnya, KPU RI mengungkap, kaitannya verifikasi faktual syarat pencalonan, pada pemilihan Presiden tahun 2014 di KPU RI berpedoman pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 dan berdasarkan pasal 31 ayat 4 peraturan KPU nomor 15 tahun 2014. Lalu, pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, KPU berpedoman pada peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 dan diatur secara spesifik di pasal 42 ayat 4.
"Kemudian diatur dalam keputusan KPU nomor 1.000 tahun 2018 pada halaman 20 dan 21 disebutkan dalam hal terdapat dalam konteks verifikasi, syarat calon khususnya ijazah, maka dalam hal terdapat perbedaan nama antara KTP dengan ijazah, maka KPU melakukan klarifikasi. Dalam hal ini, faktanya di dalam melakukan verifikasi di pemilu 2014 dan 2019 tidak ada tanggapan masyarakat, sehingga KPU tidak melakukan klarifikasi faktual kepada instansi terkait," bebernya.
Ketua majelis KIP, Rospita Vici Paulyn juga sempat bertanya tentang sejauh mana informasi yang disampaikan ke publik terkait calon itu disampaikan untuk meminta tanggapan masyarakat. Apakah termasuk CV, KTP, NPWP, hingga salinan ijazah.
"Ketika meminta tanggapan masyarakat itu sejauh mana sih informasi terkait calon itu disampaikan kepada publik? Apa saja yang disampaikan sehingga publik bisa misalnya melaporkan?" tanya Rospita.
KPU RI menyebutkan, semua syarat calon diumumkan pada publik melalui website KPU, yang mana di dalamnya terdapat dokumen-dokumen persyaratan tersebut. Semua itu diumumkan ke publik melalui web atau aplikasi varian KPU bernama Info Pemilu.
"Pada saat itu melalui website KPU, kami mengumumkan dokumen-dokumen syarat calon yang diberikan kepada KPU, sehingga masyarakat dapat mengakses melalui website KPU. Sampai CV, ijazah, semua karena memang dalam konteks pencalonan," bebernya.
KPU RI mengungkap, di tahun 2019 lalu, semua persyaratan paslon diumumkan semua, yang mana ada 2 paslon saat itu. Pernyataan itu pun telah disampaikan KPU RI pada saat sidang serupa tapi dengan Termohon ANRI.
"Jadi pada saat di persidangan, kami juga jadi saksi ya, memang di persidangan ini memang belum pernah disampaikan. Tapi pada saat kami jadi saksi untuk Termohon ANRI, itu juga kami sampaikan hal yang sama, tapi memang tidak secara spesifik disebutkan pada saat itu. Kami sebutkan, jawab pada saat itu bahwa seluruh dokumen syarat calon, pencalonan itu diumumkan. Pada saat kami jadi saksi untuk termohon ANRI," ungkap KPU RI.
"Seluruh dokumen syarat calon. Salinan ijazah, kemudian beberapa dokumen lainnya. Karena mereka mengupload juga di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) ya, di sistem informasi pencalonan," paparnya lagi.
KPU RI mengungkapkan, syarat calon tersebut awalnya di upload ataupun disampaikan oleh paslon atau timsesnya ke KPU RI melalui SILON, yang mana SILON tersebut terintegrasi dengan Info Pemilu. Info Pemilu yang berisi syarat calon, termasuk dokumennya tersebut bisa diakses oleh publik pada waktu tersebut.
"Itu ditayangkan di sistem informasi pencalonan, itu bisa diakses publik secara luas?" tanya Rospita.
"Kalau SILON itu memang hanya paslon saja, tim sukses paslon," jawab KPU RI.
"Berarti tidak terbuka dong?" tanya Ketua majelis KIP lagi.
"Tapi, mereka menguploadnya di situ, kemudian dokumen-dokumen yang ada di SILON ini terintegrasi ke dalam website yang namanya info pemilu, di situlah dokumen-dokumen tersebut tertayang, diumumkan begitu. Jadi tidak langsung, paslon menguploadnya ke info pemilu, jadi peserta pemilu mengupload ke SILON lalu terintegrasi dan terkoneksi ke info pemilu," beber KPU RI.
"Nah info pemilu itu semua bisa diakses secara publik semuanya atau kemudian KPU melakukan filter mana saja yang bisa diumumkan ke publik?" tanya Rospita lagi
."Semua dalam hal dia di upload di silon itu terkoneksi. Iya tayang semua, tapi untuk ijazah SMA karena nilainya ada di halaman belakang, jadi yang kita tayang hanya di depannya saja yang tidak ada nilainya. Iya (KTP juga) karena yang bersangkutan sudah menyetujui dalam konteks pencalonan yah," ungkap KPU RI.
Merespons hal itu, kubu Pemohon dari Bonjowi pun mencecar KPU RI. Bahkan kubu Pemohon menyebutkan, perdebatan tentang salinan ijazah tertutup atau dikecualikan seolah menjadi gugur.
"Berarti perdebatan kita kemarin salinan ijazah itu tertutup atau dikecualikan menjadi gugur. Karena sudah diumumkan ke publik. Tapi sepertinya tidak seperti itu yang kita ingat ya. Misalnya begini, UGM menganggap itu tertutup salinan ijazah. Tapi KPU kan ternyata tidak menganggap tertutup walaupun salinan ijazah yang diberikan kemarin ditutup. Ada sembilan item yang ditutup. Jadi ini konsistensi bagaimana," beber Pemohon.
Lebih jauh, Pemohon menyatakan, seharusnya KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen syarat calon, khususnya ijazah dilakukan secara proaktif, tak hanya secara nonaktif saja. Artinya, tanpa harus ada tanggapan dari masyarakat terlebih dahulu baru melakukan verifikasi ataupun klarifikasi faktual.









