Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi, Dosen UGM Jadi Saksi di PN Solo

Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi, Dosen UGM Jadi Saksi di PN Solo

Nasional | inews | Selasa, 20 Januari 2026 - 16:38
share

SOLO, iNews.id – Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS), Selasa (20/1/2026) hari ini. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan pihak penggugat.

Sidang dipimpin majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Gugatan tersebut diajukan oleh alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Top Taufan dan Bangun Sutoto dengan tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rektor dan Wakil Rektor UGM serta Polri.

Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi. Mereka terdiri atas konten kreator atau YouTuber Mikhael Benyamin Sinaga dari Sentana TV, Dosen Fakultas Teknik UGM Bagas Pujilaksono Widyakanigara serta advokat Komardin Didin.

“Hari ini sesuai dengan agenda sidang, saksi dari penggugat yah,” ujar majelis hakim di persidangan, Selasa (20/1/2026).

Kuasa hukum penggugat menyampaikan pihaknya memang telah menyiapkan tiga saksi fakta untuk dihadirkan sekaligus dalam sidang tersebut.

“Kami menyiapkan saksi jika diizinkan kami menghadirkan 3 orang saksi fakta sekaligus. Satu Mikhael Benyamin Sinaga, kedua Ir Bagas Pujilaksana dan Ir Komardin Didin,” kata pengacara penggugat.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bagas Pujilaksono Widyakanigara menjelaskan sistem akademik UGM pada era 1980-an. Dia menyebut diterima sebagai mahasiswa UGM pada jurusan teknik nuklir pada tahun 1984.

“Jadi, pada saat saya masuk di UGM itu, UGM memberlakukan sistem akademik baru. Terakhir 83 ke belakang itu ada jenjang evaluasi akademik yang namanya Sarjana Muda. Sedangkan di era saya 84 itu SKS-nya masih sama, semesternya masih sama, tapi jenjang evaluasi Sarjana Muda itu sudah dihapus,” katanya.

“Jadi, sistem lama ini berlaku terakhir tahun 83, kemudian saya 84 ini berlaku sistem akademik baru,” ucapnya lagi.

Bagas menjelaskan, evaluasi jenjang Sarjana Muda terakhir dilakukan di UGM pada tahun 1986 dan berlaku bagi mahasiswa angkatan 1983 ke bawah. Sementara mahasiswa angkatan 1984 tidak lagi menjalani jenjang evaluasi Sarjana Muda.

“Bagi mahasiswa angkatan 83 di tahun 86 itu belum memenuhi SKS 120 maka mereka tidak di DO, 83, 82, 81 dipersilakan lanjut namun diberlakukan aturan baru, yaitu aturan yang berlaku pada tahun 84,” katanya.

Dia menambahkan, dalam sistem lama terdapat IP Sarjana Muda dan IP Sarjana, sedangkan sistem baru hanya mengenal IPK. Masa studi maksimum juga ditetapkan dua kali masa studi normal.

“Jadi, bagi alumni UGM yang lulus sebelum tahun 86, itu pasti punya 2 ijazah, yaitu Sarjana Muda dan Sarjana. Kalau lulusnya sesudah 86, walaupun itu angkatan 83 dia hanya punya ijazah 1 yaitu Ijazah Sarjana,” ujarnya.

Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Solo tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Topik Menarik