Jaksa Agung Ungkap Anggaran Kejagung 2026 Kurang, Penanganan Perkara Terancam Lumpuh
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk Tahun Anggaran 2026. Hal ini setelah pagu anggaran senilai Rp20 triliun yang dialokasikan dinilai tidak mencukupi dan berisiko melumpuhkan operasional, serta membahayakan fungsi penegakan hukum di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Awalnya, dia mengungkap pagu anggaran 2026 yang telah diterima.
"Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun yang dialokasikan untuk program penegakan hukum 8,58 triliun dan program dukungan manajemen 11,42 triliun," ucap Burhanuddin.
Menurutnya, dampak dari keterbatasan anggaran ini dinilai sangat mengkhawatirkan. Menurut estimasi yang dihitung Kejagung, kemampuan penanganan perkara secara nasional akan berkurang hingga 55 persen, sementara penanganan perkara di tingkat daerah diprediksi anjlok drastis hingga 75 persen.
Dia merincikan, dampak penurunan itu di antaranya bidang intelijen hanya dapat membiayai satu kegiatan kecuali program prioritas seperti jaksa masuk sekolah, bidang tindak pidana umum anggaran untuk penuntutan sampai dengan eksekusi berkurang 75 persen, sementara pada bidang pidana khusus bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dan bidang pidana militer masing-masing hanya dapat membiayai satu perkara anggaran berkurang 75 persen per satuan biaya.
"Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum," tuturnya.
Kekurangan utama terjadi di tiga area seperti belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru. Risiko ini menyebabkan tunggakan di akhir tahun, belanja barang dan operasional yang dipotong 24 persen serta menghilangkan anggaran pemeliharaan gedung dan inventaris, internet seragam alat intelijen dan belanja barang non-personal.
"Kekurangan ini juga langsung membahayakan penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama," ucap Burhanuddin.
"Oleh karena itu, untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakkan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun yang terdiri dari Rp1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk dukungan manajemen. Usulan ini telah disampaikan secara resmi Kepada Menteri BPN dan Menteri Keuangan," tuturnya.









