Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

Nasional | inews | Senin, 19 Januari 2026 - 15:32
share

SEMARANG, iNews.id- Kuasa hukum Bonatua, M Taufik, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta segera menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), baik kepada publik maupun untuk diteliti lebih lanjut. Desakan ini menyusul dikabulkannya gugatan Bonatua Silalahi oleh Majelis Komisi Informasi Publik (KIP).

Taufik menilai, putusan ini menjadi simbol kemenangan publik dalam memperjuangkan keterbukaan informasi. Majelis KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka, serta memerintahkan KPU RI sebagai pihak termohon untuk memberikan informasi tersebut kepada pemohon setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.  

Dalam keterangannya di Semarang, M. Taufik menyebut dikabulkannya gugatan ini sebagai tonggak kemenangan publik. Ia mendesak KPU daerah, KIP daerah dan Dinas Kearsipan segera menampilkan ijazah Jokowi agar dapat diteliti secara transparan.  

"Apa yang disampaikan oleh KIP Pusat itu mengikat kepada KIP daerah, baik di Surakarta maupun di Jawa Tengah. Saran saya kepada prinsipal atau KPU karena KPU nasional mengikat juga KPU di Surakarta," ujar Taufik di Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026). 

Menanggapi kasus lain terkait laporan Eggy Sudjana dan Damai Lubis yang telah dihentikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya, Taufik menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengikat perjuangan kliennya. 

Menurutnya, meski laporan sudah dihentikan, hal itu belum cukup tanpa adanya penetapan pengadilan. Dia tetap optimistis dapat kembali memenangkan perkara melalui mekanisme Citizen Law Suit (CLS) atau gugatan warga negara terhadap negara. 

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan tujuan agar negara bersikap tegas, menghentikan polemik ijazah, dan tidak membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut.  

Topik Menarik