DPR bakal Kaji Usulan Pilkada dengan e-Voting
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR akan mengkaji usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui sistem e-voting. Usulan tersebut disampaikan PDI Perjuangan (PDIP) melalui rekomendasi eksternal hasil rapat kerja nasional (Rakernas) I beberapa waktu lalu.
“Segala sesuatu yang baik untuk pemilu kan tentunya pasti akan dibicarakan. Nah, termasuk memang kita menuju ke arah teknologi, yang lebih maju kalau itu pake e-voting kan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco mengakui jika sistem e-voting salah satu keuntungannya adalah berdampak terhadap penghematan biaya atau anggaran yang dikeluarkan.
Namun, tetap perlu adanya pengkajian dari segala aspek, seperti menyangkut keamanan dari pelaksanaan e-voting tersebut. Dasco tak ingin, masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilihan.
"Nah ini yang perlu kemudian kita pelajari berkenaan bagaimana kalau kemudian e-voting itu dilakukan di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, PDIP menyampaikan sikap resmi terkait mekanisme pilkada yang belakangan tengah menjadi perbincangan. Partai berlambang banteng itu menegaskan pilkada harus digelar secara langsung atau dipilih rakyat.
Sikap itu menjadi salah satu dari 21 rekomendasi eksternal yang dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham dalam penutupan Rakernas I PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).
"Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung, guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun," ucap Jamaluddin.
Dia menuturkan, PDIP mengusulkan mekanisme e-voting untuk mengatasi biaya politik yang tinggi.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, mencegah pembiayaan rekomendasi calon (mahar politik), pembatasan biaya kampanye, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu," katanya.










