KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Suap Sertifikasi K3 Pakai Rekening Kerabat

KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Suap Sertifikasi K3 Pakai Rekening Kerabat

Terkini | inews | Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:00
share

JAKARTA, iNews.id - Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS) diduga masih menerima uang hasil pemerasan dalam kasus sertifikasi K3. Bahkan, ia diduga meneria uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. 

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026). 

Hal yang sama juga dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset. 

"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," ujarnya. 

Sebelumnya, Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun. 

Adapun, Heri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Dia diduga mulai menerima uang pada 2010.

"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Budi menambahkan, Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. KPK memperkirakan jumlah uang suap yang diterimanya mencapai Rp12 miliar.

"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," tuturnya.

Topik Menarik