Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan Rp4,8 Triliun gegara Banjir Sumatra!

Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan Rp4,8 Triliun gegara Banjir Sumatra!

Berita Utama | inews | Jum'at, 16 Januari 2026 - 13:43
share

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggugat perdata enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara masif di Sumatra Utara (Sumut). Keenam korporasi itu adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. 

Gugatan senilai Rp4,8 triliun itu diajukan lantaran keenam perusahaan diduga menjadi penyebab banjir di tiga wilayah terdampak yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/1/2026).

Hanif menegaskan pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisis dari para pakar. Dia menjelaskan, gugatan itu dilayangkan atas dasar prinsip perusak lingkungan harus membayar dan bertanggung jawab.

“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya," tutur dia.

"Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” imbuhnya.

Sementara itu Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menegaskan, pendaftaran gugatan itu didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Klausul itu mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar. Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materi, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

"Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00," kata Rizal.

Nilai fantastis itu mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

Riza menekankan, gugatan itu sebagai bentuk menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah itu juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.

"KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat," tutur dia.

Topik Menarik