KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Mata Uang Asing dalam OTT Pegawai Pajak di Jakut
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut). OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Adapun, nilai uang yang diamankan itu berjumlah ratusan juta dan didapati uang dalam bentuk mata uang asing atau valuta asing (valas).
"Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Fitroh saat dihubungi, Sabtu (10/1/2026).
Fitroh belum menyebutkan jumlah pasti dari uang yang dinamakan itu. Termasuk valas dari mata uang negara mana.
Sebelumnya, Fitroh mengungkapkan Operasi senyap ini terkait suap pengurangan nilai pajak.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah pihak ditangkap dalam OTT tersebut. Termasuk pegawai Kantor Pajak Wilayah Jakut dan pihak wajib pajak (WP).
"Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP," ujarnya.










