Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Januari 2026? Cek Informasi Terbarunya
JAKARTA, iNews.id - Informasi seputar BSU Kemnaker cair lagi di Januari 2026 banyak dicari masyarakat. Terlebih, para pekerja yang memenuhi syarat terus menanti kabar ini.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi dengan bantuan tunai.
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan (total Rp600.000).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan BSU. Bantuan akan ditransfer oleh bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan
Berikut syarat penerima BSU 2025 yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:
Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Harus terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025 (beberapa sumber menyebut Maret/Juni 2025; patokannya adalah data terbaru Kemnaker dan BPJS).
- Penghasilan/Gaji di Bawah Rp3.500.000: Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota jika lebih dari angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran BSU 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Pekerjaan formal dengan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Memiliki Rekening Aktif di Bank Penyalur BSU: Biasanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) serta telah memastikan data rekening benar dan aktif di BPJS dan Kemnaker.
Persyaratan Teknis Lain
- Data pribadi harus lengkap dan terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja pada masa verifikasi BSU oleh pemerintah.
- Gaji yang terdaftar harus sama dengan slip gaji perusahaan dan data BPJS.
Cara Cek Penerima BSU
- Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
- Scroll layar ke bawah hingga menemukan boks Pengecekan NIK Penerima BSU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia
- Klik 'Cek Status'
- Layar akan menunjukkan status penerima BSU
BSU Ketenagakerjaan Cair di Januari 2026?
Kemnaker merespons kabar yang beredar di media sosial terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Hingga saat ini belum ada kebijakan resmi mengenai penyaluran BSU pada tahun ini.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program BSU 2026.
Dia menyoroti maraknya informasi yang mencantumkan tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi menjadi modus penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).
Faried menjelaskan, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada 2025 dengan jumlah penerima mencapai 16.048.472 pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan lanjutan terkait penyaluran BSU pada 2026.









