Tersangka Kebakaran Gedung Terra Drone di Jakpus Berpotensi Bertambah, Siapa?

Tersangka Kebakaran Gedung Terra Drone di Jakpus Berpotensi Bertambah, Siapa?

Terkini | inews | Jum'at, 9 Januari 2026 - 15:38
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membuka peluang menetapkan tersangka baru terkait kasus kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada 9 Desember 2025 lalu. Peristiwa itu menewaskan 22 orang.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penyidikan masih terus berlanjut sembari memeriksa sejumlah saksi. Kendati begitu, dia belum dapat menguraikan siapa saja saksi yang telah diperiksa.

"Kemungkinan masih ada untuk tersangka lain. Saat ini tersangka masih direktur perusahaan tersebut," ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Reonald juga mengatakan pendalaman atas sejumlah barang bukti juga dilakukan. Dia mengatakan dugaan soal sabotase yang menjadi pemicu kebakaran tersebut masih ditelusuri. 

"Hanya dugaan kan," kata dia. 

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka atas kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. 

Hasil penelusuran kepolisian mengungkapkan api berasal dari lantai 1, persisnya di ruang inventory atau gudang mapping tempat penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer (LiPo). Saksi di lokasi menyebut dua baterai rusak terjatuh dan mengeluarkan percikan dari konektornya. 

Dari sinilah percikan api menyambar baterai lain dan memicu reaksi berantai atau thermal runaway. Api kemudian membesar dalam waktu cepat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Michael diduga melakukan kelalaian berat lantaran tidak pernah membuat SOP penyimpanan bahan berbahaya. Selain itu, Michael juga diduga lalai karena tidak menunjuk petugas K3, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar, tidak memasang pintu darurat, tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi, serta mengakui seluruh operasional perusahaan berada di bawah kendalinya. 

Michael dijerat pasal berlapis. Pasal utama yang diterapkan adalah Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, disertai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, serta Pasal 187 KUHP. 

Atas dugaan perbuatannya, Michael terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Topik Menarik