Ammar Zoni Cs Beri Keterangan Berbeda dari BAP saat Sidang, Begini Tanggapan JPU
JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni dan kelima terdakwa kasus peredaran narkoba kompak memberikan keterangan berbeda dari BAP dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026. Kepada majelis hakim, Ammar cs mengaku sempat mendapat dugaan tindak pemerasan oleh oknum penyidik senilai Rp300 juta per orang.
Tak hanya itu, satu persatu terdakwa juga sempat mengungkap dugaan intimidasi dengan kekerasan saat introgasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai banyak keterangan para saksi berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah mereka tanda tangani. Namun, JPU menilai hal itu lumrah terjadi dalam sebuah persidangan.
"Itu biasa dalam persidangan tuh biasa. Bukan sidang Zoni, semua sidang juga gitu. Itu karena terdakwa kan tidak disumpah, dia punya hak ingkar," kata Andre Saputra, salah satu JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Andre Saputra menilai meski para terdakwa tak disumpah sebelum memberikan keterangan, mereka tetap harus berkata jujur.
Viral! Istri Sah Antar Suami Menikah Lagi, Rela Dimadu dan Tegaskan Bukan Karena Selingkuh
"Makanya tadi hakim menjelaskan kalau memang dia jujur tentu ada pertimbangannya. Saya sudah ngomong tadi kan? Yang kita nilai itu adalah bobot keterangannya. Kalau dia jujur mungkin hakim bisa menilai berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Andre.
"Kalau jujur mungkin ada hal-hal yang meringankan. Kalau terbukti tadi bohong kan misalnya, kita konfrontir nanti sama saksi verbalisan kan, saksi polisi," katanya.
Andre menjelaskan potensi hukuman mereka diperberat apabila para terdakwa berbohong dalam memberikan kesaksian. Untuk mengunkap kebenaran, JPU akan memanggil penyidik yang dituduh melakukan pemerasan dan intmidasi.
JPU ingin mengkonfrontir keterangan enam terdakwa yang mengaku di intimidasi dengan kesaksian penyidik. "Karena enam-enamnya itu mengakui dari Asep kemudian ke Adrian, selanjutnya sampai akhirnya berlabuh ke Ammar. Makanya nantilah kita cross-check minggu depan," kata Andre.
"Saya rasa sangat penting sekali itu keterangan penyidik minggu depan. Mudah-mudahan lancar," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni juga menyatakan menarik seluruh pernyataannya dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Majelis Hakim. Menurutnya, keterangan yang disampaikan dalam BAP tersebut tak sesuai fakta dan di bawah tekanan.
Meski sudah memasuki tahap persidangan, Andre menilai penarikan pernyataan Ammar dalam BAP-nya merupakan hak seorang terdakwa.
"Kalau mencabut BAP itu kan memang haknya terdakwa ya. Kan memang punya hak ingkar. Nanti masalah hal-hal yang lain nanti kan kita cross-check lagi di penyidik," kata Andre.
"Di mana kita kan cari fakta kebenaran materiil ya. Apa sebenarnya yang terjadi waktu pemeriksaan, apa sebenarnya yang terjadi waktu pembuatan BAP. Nanti penyidik yang lebih tahu. Kita kan juga enggak tahu, kita kan cuma baca berkas," ujarnya.










