Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

Berita Utama | inews | Rabu, 7 Januari 2026 - 04:12
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat tersangka dalam pengungkapan pabrik narkoba liquid vape dan happy water di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram itu.

"Petugas mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai kurir, peracik, atau pembiaya," kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo di Ancol, Jakut, Selasa (6/1/2026). 

Budi mengatakan pengungkapan operasi narkoba ini berawal dari HS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika. Dari hasil penyidikan polisi, keduanya ternyata memiliki peran sebagai kurir untuk mengambil bahan dari China.

"Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia," ujar Budi. 

Petugas BNN lantas melakukan pengembangan dan menciduk PS serta HSN dalam perjalanan perkaranya. Mereka diduga berperan sebagai peracik sekaligus pengatur operasi jaringan.

"Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu," tutur dia.

Penyidik sempat menginterogasi pelaku sembari melakukan olah TKP.

Di lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa 2.010 serbuk rasa dan 85 cartridge vape siap edar. Penyidik juga menemukan alat pemasak, timbangan, hingga 13.000 ml cairan yang akan diolah menjadi narkotika cair.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, pidana mati.