Malaysia Akan Batasi Masa Jabatan Perdana Menteri 2 Periode
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemerintah Malaysia mempertimbangkan untuk membatasi masa jabatan perdana menteri maksimal dua periode. Saat ini masa jabatan perdana menteri tak terbatas, meski jarang yang bisa menjabat dalam waktu panjang.
Mahathir Mohamad merupakan politisi yang menjabat perdana menteri Malaysia terlama sepanjang 24 tahun, yakni dari 1981 hingga 2003 kemudian 2020-2022.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) pembatasan masa jabatan perdana menteri yakni 5 tahun untuk setiap periode akan diajukan oleh pemerintah dalam sidang parlemen mendatang.
Selain perdana menteri, kata Anwar, sekretaris pemerintah juga masuk dalam aturan ini.
Tinjau Lokasi Bencana, Perindo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Utara
“Setiap orang memiliki batasan masa jabatan. (Bahkan) kepala sekretaris pemerintah tidak bisa menjabat selama 10 tahun,” katanya.
Dia menjelaskan, pertimbangan masa jabatan maksimal 10 tahun adalah setiap perdana menteri harus diberi waktu yang cukup untuk menerapkan kebijakan sebelum menyerahkan tanggung jawab kepada generasi berikutnya. Menurut Anwar, RUU tersebut juga bertujuan untuk memastikan pemilihan pemimpin yang tertib dan mencegah konsentrasi kekuasaan.
Anwar menjabat perdana menteri sejak November 2022 dan saat ini menjalani masa jabatan pertama. Jika tak ada halangan dia menjabat 5 tahun atau hingga 2027, kecuali parlemen dibubarkan lebih awal akibat gejolak politik.










