Mediasi Richard Lee dan Doktif terkait Pencemaran Nama Baik Gagal, Kedua Pihak Tak Hadir
JAKARTA, iNews.id - Proses mediasi Dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif alias Doktif yang digelar hari ini berakhir gagal. Apa penyebabnya?
Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan pihaknya menggelar proses mediasi hari ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, Richard Lee dan Doktif sama-sama tidak hadir.
"Kita sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor-terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir," kata Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Igo menyebutkan berikutnya penyidik bakal segera melayangkan surat panggilan kepada Doktif untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini.
Namun, Igo belum membeberkan kapan surat panggilan akan dilayangkan dan jadwal pemeriksaan terhadap doktif. "RTL kita lakukan pemanggilan kepada tersangka dokter S untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait laporan oleh Doktif soal dugaan perlindungan konsumen.
Penetapan tersangka Richard Lee terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).
Reonald belum mengungkap secara detail perkembangan penyidikan perkara tersebut. Dia hanya menyampaikan Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ujarnya.










