3 Prajurit TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim, Ini Penjelasan Kejagung

3 Prajurit TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim, Ini Penjelasan Kejagung

Terkini | inews | Selasa, 6 Januari 2026 - 13:35
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pengamanan itu dilakukan sesuai kebutuhan.

“Yang saya tahu pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Riono Budisantoso, dikutip Selasa (6/1/2026).

Dia menjelaskan, pengamanan dengan melibatkan unsur TNI dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan bidang tindak pidana khusus, sepanjang dinilai perlu berdasarkan pertimbangan risiko.

“Pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dilakukan untuk segala kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu,” ujar dia.

Dia menambahkan, pelibatan TNI tidak hanya terbatas pada kegiatan persidangan, melainkan juga mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Bukan saja persidangan, tapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas atau fungsi Kejaksaan,” jelas dia.

Sebelumnya, sidang pembacaan eksepsi Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikawal tiga prajurit TNI pada Senin (5/1/2026). Kehadiran anggota TNI itu pun menjadi sorotan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Awalnya, penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdul Kadir sedang membacakan eksepsi dalam perkara kliennya. Saat penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir ingin melanjutkan pembacaan eksepsi, hakim menyela.

Purwanto terlihat menegur tiga anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) dan Kopral Dua (Kopda) yang berdiri tepat di hadapan hakim. Tiga anggota TNI itu memang terlihat berdiri di bagian depan tempat duduk pengunjung sidang.

"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ Pak, karena mengganggu kamera," ujar Purwanto, Senin (5/1/2026).

Purwanto lantas meminta ketiga anggota TNI itu untuk menyesuaikan posisi atau mundur ke bagian belakang. Menurut Purwanto, ketiga TNI itu bisa kembali maju saat sidang diskors.

"Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya Pak," sambung dia.

Tiga anggota TNI itu sempat mundur beberapa langkah. Namun, Hakim tetap meminta ketiganya untuk lebih mundur agar tidak menghalangi.

"Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media," ujar Purwanto.

Diketahui, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri Rp809 miliar.

Topik Menarik