KPK Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tunggu Hasil Audit BPK

KPK Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tunggu Hasil Audit BPK

Terkini | inews | Minggu, 4 Januari 2026 - 16:11
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan tersangka dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka akan disampaikan usai perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Secepatnya, setelah penghitungan KN nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Dalam prosesnya, kata Budi, BPK juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Kementerian Agama, asosiasi travel haji untuk menghitung kerugian total negara akibat perbuatan melawan hukum di perkara itu.

"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut," ungkap dia.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini naik penyidikan sejak Agustus 2025 silam. Pada bulan yang sama KPK mengumumkan mantan menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Selain Yaqut, stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) juga turut dicegah. Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Artinya, masa pencegahan itu akan berakhir pada Februari 2026.

Topik Menarik