Kasus Kekerasan Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Tangkap Tersangka Keempat
SURABAYA, iNews.id - Polisi kembali menangkap satu tersangka baru dalam perkara pengusiran disertai kekerasan terhadap Nenek Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dengan penangkapan terbaru ini, total tersangka yang telah diamankan polisi berjumlah empat orang.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur terhadap tersangka berinisial WE di kawasan Tandes, Surabaya, Rabu (31/12/2026)/
Dengan ditangkapnya WE, Polda Jatim kini telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kekerasan Nenek Elina. Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni SAK (Samuel), MY (Yasin) dan SY alias Klowor.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik masih membuka peluang adanya penambahan tersangka dalam perkara ini.
“Ada kemungkinan penambahan tersangka di samping yang sudah diamankan tiga orang ini," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka dalam kasus kekerasan Nenek Elina dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Penyidik Renakta Polda Jatim saat ini masih memfokuskan penanganan perkara pada unsur pidana kekerasan secara bersama-sama. Sementara itu, terkait dugaan kepemilikan rumah maupun adanya surat-surat yang dilaporkan hilang dan diduga diambil oleh tersangka, akan ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan selanjutnya.
"Kita fokus pada pidana perusakannya. Terkait kepemilikan (rumah) ini milik Ibu Elina, Ibu Elisa atau pihak lain, silakan ini nanti dilaporkan. Saat ini kita fokus pada tindak pidana 170 KUHP," kataya.
Polda Jatim menegaskan penyidikan kasus kekerasan Nenek Elina akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas, seiring perhatian publik yang luas terhadap perkara tersebut.










