Komisi II DPR Buka Peluang Bahas Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Komisi II DPR Buka Peluang Bahas Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Terkini | inews | Kamis, 1 Januari 2026 - 14:47
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda buka peluang membahas usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dia menjelaskan Prolegnas 2026 memang telah mengamanatkan Komisi II DPR untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, dia menekankan UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Rifqi, dikutip Kamis (1/1/2026).

Dia mengatakan pembahasan tersebut dapat dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

"Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” ujarnya. 

Sebelumnya, Partai Gerindra mendukung usulan kepala daerah dipilih DPRD. 

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pilkada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota atau pun di tingkat gubernur,” kata Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono dalam keterangannya yang dikutip Senin (29/12/2025).

Dia menyebut, pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan untuk diterapkan. Sebab, dia menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa lebih efisien daripada yang selama ini diterapkan. 

Efisiensi itu terlihat mulai dari proses atau waktu penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran dan ongkos politik hingga pemilihan terlaksana. Misalnya saja, pada 2015 lalu, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada hampir Rp7 triliun. 

Kemudian, nominalnya terus mengalami kenaikan dalam jumlah yang tidak sedikit. Sedangkan, Pada 2024, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada lebih dari Rp37 triliun. 

“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” ujarnya.

Topik Menarik