Polres Lampung Utara Ungkap Penipuan Biro Umrah, Pemilik Travel Jadi Tersangka
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok biro perjalanan umrah yang dijalankan oleh PT Hijrah Berkah Juni Wisata. Polisi menetapkan Junila Wati (49), warga Desa Mulyo Rejo, Kabupaten Lampung Utara, sebagai tersangka.
Junila yang juga pemilik sekaligus pengelola biro umrah tersebut menawarkan paket perjalanan dengan biaya Rp30 juta per orang disertai janji keberangkatan cepat.
Hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan para calon jemaah tidak pernah terealisasi. Tersangka akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bandar Lampung.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transfer bank dan rekening koran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, para korban telah melakukan pembayaran melalui transfer bank.
"Ada 10 laporan polisi, 2 di Polda Lampung, 3 di Polresta Bandar Lampung, 2 di Polres Lampung Utara, 2 di Polres Metro, 1 di Polres Way Kanan, 1 Way Kanan," ujar AKP Apfryyadi
Namun, tiket perjalanan, fasilitas ibadah, hingga jadwal keberangkatan tidak pernah diberikan. Bahkan, uang para korban juga tidak dikembalikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.










