Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Terkini | inews | Kamis, 18 Desember 2025 - 19:33
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaktifkan berbagai instrumen kebijakan fiskal untuk menangani dampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menuturkan, dukungan ini mencakup penyaluran bantuan langsung, alokasi dana darurat, hingga restrukturisasi pinjaman daerah.

Langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pemulihan ekonomi dan infrastruktur di daerah terdampak berjalan cepat tanpa terkendala birokrasi.

Sebagai langkah awal, Presiden Prabowo telah menyalurkan bantuan melalui dana kemasyarakatan sebesar Rp268 miliar. Dana ini dialokasikan langsung ke APBD di tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak bencana.

"Beberapa hari yang lalu, Bapak Presiden telah menyalurkan bantuan presiden melalui dana kemasyarakatan presiden, sudah tersalurkan Rp268 miliar untuk APBD 3 provinsi dan 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Rp4 miliar per kabupaten kota dan Rp20 miliar per provinsi," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).

Kemudian, pemerintah mengoptimalkan Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Cadangan Bencana yang dikoordinir oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) seperti tambahan DSP sebesar Rp1,6 triliun khusus untuk 3 provinsi terdampak.

Lalu, cadangan bencana 2025 masih tersedia Rp2,97 triliun dari total awal Rp5 triliun, dan dapat ditambah jika diperlukan dan kesiapan APBN 2026 untuk tahun depan, pemerintah kembali menyiagakan Dana Cadangan Bencana sebesar Rp5 triliun.

Memasuki tahun anggaran 2026 dalam dua pekan ke depan, Kemenkeu akan melakukan terobosan administratif. Total Rp43,8 triliun dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk wilayah terdampak akan disalurkan tanpa syarat salur.

"Kita akan lakukan transfer tanpa syarat salur. Karena kita memahami teman-teman pemda membutuhkan gerak cepat, dana tersedia, dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran," ucap Suahasil.

Adapun, kebijakan paling signifikan lainnya adalah perlakuan terhadap pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimiliki pemda terdampak. Kemenkeu akan melakukan asesmen terhadap infrastruktur yang dibangun menggunakan dana pinjaman tersebut.

Suahasil merincikan dua skema penanganan utang pemda. Pertama adalah restrukturisasi, jika infrastruktur masih dapat digunakan, tenor pinjaman akan diperpanjang dan nilai cicilan dikurangi.

Kedua, penghapusan (Write-off), jika infrastruktur rusak berat atau hilang akibat longsor dan tidak bisa dipakai lagi, pemerintah siap menghapus pinjaman tersebut agar tidak menjadi beban APBD.

Untuk menjaga tata kelola yang baik, proses asesmen ini akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan kondisi riil infrastruktur di lapangan.

Topik Menarik