Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Ditressiber Polda Jabar masih mendalami motif Streamer Resbob melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Penyidik juga akan memeriksa dua teman resbob yang turut membantu saat membuat konten tersebut.
"Nanti kita dalami kasusnya (motif). Video ini tidak dilakukan sendiri. Ada dua orang yang membantu. Masih kita dalami (motifnya), akan kita lakukan pemeriksaan," tutur Direktur Ditressiber Polda Jabar Kombes Pol Reszha Ramadianshah dikutip dari bandungraya.inews.id, Senin (15/12/2025).
Streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob telah ditangkap tim penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025).
Sebelum diringkus polisi, Resbob yang sudah di drop out (DO) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) itu sempat berpindah tempat beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menghindari kejaran polisi. "Dari hari Jumat, (Resbob dikejar) ke Surabaya, Surakarta. Kemudian tadi Semarang," ujar Kombes Pol Reszha Ramadianshah.
Dia mengatakan, Resbob ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," kata Ditressiber.
Kombes Resza menjelaskan, konten yang dibuat oleh Resbob memicu amarah masyarakat, terutama Suku Sunda. Dalam salah satu konten, Resbob melontarkan kata-kata hinaan terhadap Suku Sunda.
"Kita berhasil menangkap tersangka yang membuat gaduh di media sosial yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian kepada salah satu suku di Indonesia," ujar Kombes Resza.
Akibat perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. "Ancaman hukuman 6 tahun," ucap Kombes Resza.










