Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Terkini | inews | Senin, 15 Desember 2025 - 16:51
share

JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus aturan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector. Desakan itu dilontarkan buntut dua mata elang (matel) tewas dikeroyok di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu. 

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” ujar Abdullah, Senin (15/12/2025). 

Pria yang akrab disapa Abduh itu menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga telah gagal. Dia mempertanyakan dasar OJK membuat peraturan tersebut.

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” tutur dia.

Dia mengatakan OJK tidak bisa membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat sekaligus memitigasi risiko.

Anggota Baleg DPR itu mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Dia pun menyinggung peristiwa penagihan utang oleh debt collector yang kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, pada Minggu (14/12/2025).

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abduh. 

Dia pun berpesan kepada OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga dengan tindak pidana.

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tutur Abduh.

Topik Menarik