Pemerintah bakal Evaluasi Regulasi Kehutanan hingga Energi Buntut Bencana Banjir Sumatra
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan melakukan evaluasi terhadap regulasi di sektor kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang wilayah, serta energi dan sumber daya alam (SDA). Hal ini buntut bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah menuturkan, hal ini merupakan tindak lanjut dari keberadaan Satgas PKH.
"Pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam (SDA), termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola," ucap Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Febrie menambahkan, Satgas PKH juga akan mengoptimalkan penertiban kawasan hutan dengan secara mungkin melakukan perbaikan tata kelola.
"Dengan harapan apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki ini mudah-mudahan tidak akan terulang lagi seperti bencana yang kita saksikan," kata dia.
Dia menjelaskan, Satgas PKH juga telah melakukan identifikasi tindak pidana terkait penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra. Satgas kemudian akan memastikan pihak mana yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana itu.
"Ini akan dilakukan penegakan hukum baik dari Bareskrim Polri, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian LH, maupun Kejaksaan," ucapnya.
Sebelumnya, bencana banjir bandang dan longsor menerjang tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Bencana yang menyebabkan seribu orang lebih tewas ini diduga dipicu kerusakan hutan yang masif.










