Gelar Perkara Khusus, Ini 3 Hal yang Disoroti Roy Suryo cs terkait Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo mengikuti gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo cs menyoroti tiga hal dalam gelar perkara khusus tersebut.
“Ada tiga hal yang nanti akan kami jadikan evaluasi atau koreksi terhadap proses gelar perkara," kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Ahmad menjelaskan, poin pertama adalah aspek kewenangan polisi dalam kasus ijazah Jokowi.
"Apakah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” kata Ahmad.
Kedua, pihaknya akan memeriksa dari sisi prosedur, apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atraksi Merpati Putih hingga Drone Kamikaze Ditampilkan di Hadapan Prabowo dan Raja Yordania
“Kami akan cek dari sisi proses dan prosedur, apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” ujar dia.
Ketiga, dalam gelar perkara khusus tersebut pihaknya juga akan menuntut Polda Metro Jaya untuk menunjukan ijazah Jokowi.
“Memang kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat yakni ijazah itu bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara," katanya.










