Kisah Pilu Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Jadi Korban Kekerasan Seksual sejak Usia 5 Tahun
SORONG, iNews.id - Kisah pilu dialami VW (35) anak kandung oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual sejak usia 5 tahun. Selama puluhan tahun, VW menyimpan luka mendalam akibat kebejatan sang ayah berinisial FW.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan VW secara terbuka melalui siaran langsung di media sosial. Kesaksiannya sontak memicu kecaman publik dan membuka tabir gelap kekerasan seksual dalam lingkup keluarga dengan relasi kuasa.
“Ini bukan baru sekali. Ini sejak saya umur 5 tahun, kelas satu SD. Sekarang saya umur 35 tahun dan saya masih mengalami ini,” ujar VW sambil menangis dikutip dari iNews Sorong Raya, Sabtu (13/12/2025).
VW mengaku selama puluhan tahun hidup dalam ketakutan, tekanan dan kontrol psikologis. Dia menyebut tidak pernah merasakan ruang aman, bahkan di rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan.
Menurut VW, kekerasan tersebut tetap terjadi meski sang ibu masih hidup. Situasi justru semakin memburuk setelah ibunya meninggal dunia.
Dia mengaku kerap dijadikan tameng untuk melindungi adik-adiknya dari kemarahan dan ancaman pelaku.
“Kalau saya tidak ikut, adik-adik jadi sasaran. Saya yang harus menahan semua ini supaya rumah tidak kacau,” katanya.
Kondisi keluarga membuat VW merasa tidak memiliki pilihan lain. Salah satu adiknya diketahui mengalami autisme, sehingga ia terpaksa kembali tinggal bersama pelaku.
“Saya mau tidak mau harus balik ke rumah. Saya tidak bisa tinggalkan dia,” ucapnya.
Menurut pengakuannya, puncak kekerasan terjadi beberapa hari sebelum kesaksiannya disiarkan hingga viral di media sosial. Dia menyebut pelaku berada dalam kondisi mabuk berat selama 2 hari berturut-turut.
“Hari pertama dia keluarkan kata tidak baik. Itu sudah sangat tidak pantas. Saya diam karena takut,” ucapnya.
Pada hari berikutnya, VW mengaku pelaku masuk ke kamarnya saat ia tertidur.
“Dia masuk dan langsung pegang saya punya tubuh,” katanya.
Saat mencoba melawan, VW mengaku justru diancam menggunakan relasi kekuasaan.
“Dia bilang dia teman Kapolres, teman Wakapolres, teman pejabat. Dia bilang nanti saya yang dilapor ke polisi,” ujar VW.
Ancaman tersebut, kata VW, kerap digunakan untuk membungkamnya.
Dia juga mengaku telah berulang kali mendatangi Polres Raja Ampat, namun laporannya disebut tidak ditangani serius.
“Polisi bilang bapak ada kegiatan, sibuk. Kita harus jaga nama baik,” katanya.
VW menyebut pelaku sempat ditahan, namun kembali dibebaskan dengan alasan tugas dinas. Selain kekerasan seksual, korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik berat.
“Kalau saya tidak layani, saya dipukul pakai kabel, saya disetrum, saya diancam. Ini bukan sekali dua kali,” katanya.
Di akhir kesaksiannya, VW hanya menyampaikan satu harapan sederhana.
“Saya hanya mau hidup bebas dan hukum bapak saya sesuai undang-undang di negara Indonesia ini,” katanya.
Kuasa hukum korban dari LBH Kasih Indah Papua, Yance Dasnano, menegaskan bahwa perkara ini merupakan kejahatan seksual berat. Dia menyebut kasus tersebut tidak boleh ditunda penanganannya.
“Ini kejahatan seksual berat, dilakukan ayah kandung sendiri, sejak korban berumur lima tahun. Ini kriminal murni,” ujar Yance.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 serta Pasal 289, 290, dan 294 ayat (1) KUHP.
LBH Kasih Indah Papua memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi jika tidak ada langkah tegas.
“Kalau hari ini tidak ada tindakan, kami akan lapor ke Polda Papua Barat Daya, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan Ombudsman,” ujar Yance.










