Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Terkini | inews | Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:33
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan tidak ada amar putusan PTUN yang memerintah untuk memperbaiki SK Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. 

Menurutnya, proses pengangkatan Ketua MK yang baru wajib berpedoman melalui pada proses pemilihan rapat pleno Ketua MK untuk memilih Ketua MK yang baru termasuk tidak menunjuk dirinya sendiri.

Oleh karena itu, Rullyandi menilai Suhartoyo tak sah menjabat sebagai Ketua MK.

"Dan Ketua MK baru yang terpilih nantinya wajib sebelum memangku jabatan mengucap sumpah sebagai Ketua MK di hadapan Mahkamah sebagaimana diperintahkan oleh pasal 21 ayat 3 UU MK, yang mana hal ini tidak dilakukan sumpah jabatan sebagai Ketua MK," tutur Rullyandi.

Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan Suhartoyo merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi yang sah memegang jabatannya. MKMK membantah isu miring adanya pelanggaran yang dilakukan Suhartoyo saat memperoleh jabatannya.

MKMK bahkan tidak melakukan registrasi persoalan ini menjadi sebuah temuan karena landasan permasalahan itu didasari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. 

Menurut MKMK, ada upaya yang sengaja untuk menyesatkan alur penalaran pada putusan tersebut.

"Tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, sehingga tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai Temuan," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna beberapa waktu lalu.

Topik Menarik