Usut Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatera, Bareskrim Ungkap Temuan Penting

Usut Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatera, Bareskrim Ungkap Temuan Penting

Nasional | inews | Rabu, 10 Desember 2025 - 16:35
share

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana terkait aktivitas pembalakan liar di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.  

“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan," ujar Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, Rabu (10/12/2025).  

Dia menjelaskan, tim penyidik saat ini tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu dari lokasi. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan asal-usul kayu, apakah berasal dari lahan milik warga atau dari pembukaan lahan perusahaan yang diduga mengandung unsur pidana.  

Di sisi lain, Kasubagops Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Fredya Trihararbakti mengungkap adanya temuan penting di lapangan berupa alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal.  

“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” kata Kombes Fredya.  

Selain itu, penyidik juga mendapati indikasi adanya perluasan lahan. Bekas longsoran yang terlihat di lokasi dinilai tidak terjadi secara alami, melainkan akibat aktivitas manusia.  

“Nah ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju sungai Garoga,” ucapnya.  

Investigasi kemudian menelusuri muara yang menjadi titik aliran sungai baru. Sungai buatan tersebut terbentuk dari pembukaan lahan di KM 8 dan KM 6. Menurut ahli, kawasan dengan tingkat kemiringan seperti itu seharusnya tidak dijadikan lokasi penanaman.  

“Oleh karenanya kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana pasal 109 Juncto Pasal 98 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” katanya.  

Diketahui, kayu gelondongan sempat terlihat terbawa derasnya arus banjir di Sumatera Utara. Video yang beredar di media sosial, diduga dari wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, memperlihatkan kayu-kayu tersebut hanyut. Warganet pun mengaitkan fenomena itu dengan praktik illegal logging.  

Topik Menarik