Selidiki Illegal Logging di Aceh, Polisi Ungkap Kayu Gelondongan di Sungai Tamiang Sengaja Dihanyutkan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa kayu gelondongan yang muncul di balik bencana Sumatra sengaja dihanyutkan. Peristiwa ini terjadi di wilayah Hulu Sungai Tamiang Aceh.
Menurutnya, pelaku illegal logging menunggu momen saat debit air naik. Lalu, mereka menghanyutkan kayu-kayu hasil tebang.
Untuk kayu berukuran besar, mereka memotongnya menjadi bagian kecil agar dapat ikut terseret banjir.
"Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," ujar Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, dikutip Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, aktivitas illegal logging diketahui dari masyarakat. Diketahui, marak tersebut di hulu Sungai Tamiang.
"Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," ungkap dia.
Adapun, kayu yang diambil memang bukan jenis kayu keras, namun tetap termasuk kategori yang wajib mendapat perlindungan. Tak cuma itu, mayoritas kegiatan tersebut tak mengantongi izin apa pun.
Mensos Tegaskan Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
"Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," tutupnya.










