Sindikat Penipuan dan Penggelapan Truk Batu Bara di Jambi, 2 Orang Ditangkap 1 Diburu
MUARO JAMBI, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil truk angkutan batu bara yang dilakukan oleh sindikat kriminal dengan modus licik. Para pelaku berpura-pura melamar kerja sebagai sopir menggunakan identitas palsu berupa KTP dan SIM B1 untuk mengelabui korban.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HF alias Along (40), warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan RF (41), warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Keduanya ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Jaluko di wilayah Kota Jambi setelah buron selama satu tahun. Saat digelandang petugas, kedua pelaku tampak tertunduk lesu.
Kasus ini bermula dari laporan Yanto, seorang pengusaha truk angkutan batu bara asal Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi pada Oktober 2024. Yanto sebelumnya mengunggah lowongan kerja sopir truk di media sosial Facebook.
Pelaku yang melamar kemudian diterima bekerja, namun bukannya menjalankan tugas dengan baik, mereka justru menggelapkan truk Toyota Dyna milik korban.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan KTP dan SIM palsu yang dibuat melalui jasa yang mereka temukan di Facebook.
Menurut pengakuan Along, setiap dokumen palsu bisa didapatkan dengan biaya hanya Rp50.000. Truk hasil penggelapan kemudian dijual kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi dengan harga Rp25 juta.
Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Candra Putra menyebutkan bahwa dalam kasus ini terdapat tiga pelaku. Dua di antaranya sudah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Kita mengamankan dua tersangka atas nama Dedi Setiawan bersama rekannya. Modus operandinya dari tersangka ini melihat postingan di Facebook membutuhkan sopir batu bara. Yang terlibat ada tiga dua orang yang kita amankan, satu lagi masih kita kejar,” ujar Yohanes.
Barang bukti yang disita berupa satu lembar STNK truk Toyota Dyna milik korban. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Jaluko. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun sesuai dengan pasal yang menjerat tindak penipuan dan penggelapan.










