Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Berita Utama | inews | Senin, 8 Desember 2025 - 12:30
share

JAKARTA, iNews.id - Kasasi yang diajukan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ditolak Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum juga digugurkan. 

Adapun, kasasi tersebut teregister dengan nomor perkara 10230 K/PID.SUS/2025. 

"Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis putusan yang dikutip dari laman MA, Senin (8/12/2025). 

Putusan kasasi ini diketok pada Rabu (3/12/2025). Susunan majelis terdiri atas Yohanes Priyana selaku ketua, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono selaku hakim anggota.

Dengan putusan tersebut, Heru tetap dihukum 10 tahun penjara. 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Heru bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan karena menerima suap dari Ronald Tannur. Seperti diketahui, Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.  

Atas putusan tersebut, Heru sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, banding juga ditolak.

Topik Menarik