Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

Nasional | inews | Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:44
share

ROKAN HILIR, iNews.id - Polres Rokan Hilir mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 79,98 kilogram di Bagansiapiapi. Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan salah satu capaian terbesar sepanjang 2025.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, penindakan dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu ini dilakukan Tim Opsnal Polsek Bangko dan Satresnarkoba Polres Rohil. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada 27 November 2025 mengenai dugaan transaksi narkoba di Bagansiapiapi.

Tindak lanjut kemudian dilakukan dengan penyelidikan intensif. Pada Sabtu, 29 November 2025 pukul 05.30 WIB, petugas melihat sebuah Daihatsu Sigra hitam melintas mencurigakan di area perkantoran Pemkab Rohil. Setelah pengejaran singkat, kendaraan dihentikan di Jalan Adhyaksa II, dekat Kantor Kemenag Rohil.

Pengemudi berinisial Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41) ditangkap tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, polisi menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus teh Cina berwarna hijau. Seluruh bungkus tersebut mengandung sabu dengan berat total 79.989,9 gram atau 79,98 kilogram.

Selain sabu, polisi mengamankan tiga ponsel, dompet, uang tunai Rp1.250.000 dan kendaraan yang digunakan tersangka. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Kali ini, dia kembali beraksi sebagai kurir atau “becak darat” yang bertugas mengirim sabu ke Pekanbaru.

Kepada polisi, pelaku mengaku memeroleh barang haram tersebut dari dua pengirim melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.

Dua pemasok yang memberikan suplai sabu tersebut kini dalam pengejaran. Polisi menduga jaringan ini terhubung dengan sindikat narkotika berskala besar yang rutin mengedarkan sabu dari luar negeri.

“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama dikutip Sabtu (6/12/2025).

Penindakan besar ini juga menegaskan bahwa Polres Rohil akan terus memperluas penyelidikan untuk membongkar jaringan pemasok utama.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan denda miliaran rupiah.

Topik Menarik