DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan nota dinas yang berisi larangan bagi pegawainya untuk mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengamankan dan mengoptimalkan target penerimaan pajak tahun 2025.
Larangan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Larangan cuti ini hanya dikecualikan jika permohonan tersebut ditujukan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.
"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas tersebut dikutip, Jumat (5/12/2025).
Vennard Hutabarat Yakin Timnas Futsal Indonesia Bisa Bicara Banyak di Piala Asia Futsal 2026
Pengaturan cuti tahunan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dapat berjalan dengan penuh tanggung jawab, sambil tetap fokus pada langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menuturkan, dokumen manajemen kepegawaian tersebut bersifat internal. Namun, ia membenarkan bahwa DJP secara rutin mengatur penjadwalan pegawai menjelang akhir tahun agar pelayanan kepada wajib pajak tetap optimal.
"Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri," ucap Rosmauli dalam keterangannya.
Rosmauli menambahkan, pengaturan SDM pada periode krusial akhir tahun ini umum dilakukan di banyak lembaga pemerintah untuk memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik.
"Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," katanya.









