Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig Masuk Prolegnas 2026
JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Golkar DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Usulan itu dilayangkan sejak 12 September 2025.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menjelaskan usulan itu merupakan bentuk tanggung jawab politik Golkar untuk memastikan perlindungan hukum terhadap jutaan pekerja gig.
Dalam draf usulan tersebut, kata Irawan, pihaknya menyoroti ekonomi digital melahirkan model kerja fleksibel yang rentan, seperti ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, hingga lemahnya posisi tawar pekerja terhadap perusahaan platform.
"RUU ini mengatur definisi dan status pekerja gig, hak dan kewajiban pekerja, kewajiban platform digital, skema pembiayaan jaminan sosial bersama, subsidi pemerintah bagi pekerja berpendapatan rendah, hak cuti sakit, kompensasi kecelakaan kerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa," ujar Irawan dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Selain itu, Irawan menambahkan RUU juga menjamin hak pekerja gig untuk berserikat dan menetapkan sanksi administratif maupun pidana bagi platform yang mengabaikan perlindungan dasar pekerja.
“Dengan usulan yang sudah kami ajukan secara resmi lebih dulu, Golkar berkomitmen penuh untuk memastikan ekosistem ekonomi digital Indonesia berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Kami berharap RUU ini segera dibahas demi menghadirkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan para pekerja gig,” kata Irawan.
Lebih lanjut, Irawan menghormati usulan RUU serupa oleh Fraksi PKB. Namun, dia menegaskan usulan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig kali pertama dilayangkan Fraksi Golkar DPR ke Prolegnas 2026.
“Kami menghormati setiap pandangan mengenai urgensi regulasi pekerja gig, termasuk apa yang disampaikan oleh sahabat kami, Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda. Namun, penting ditegaskan bahwa Golkar adalah fraksi yang terlebih dahulu mengajukan usulan resmi masuknya RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig ke dalam Prolegnas Prioritas 2026," kata Irawan.
Kendati demikian, Irawan menghargai perhatian Fraksi PKB yang juga mendorong adanya regulasi pekerja gig.
"Tetapi penting bagi publik mengetahui bahwa usulan resmi dan terdokumentasi mengenai RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig telah disampaikan langsung oleh Fraksi Golkar ke Baleg pada 12 September 2025,” tutur dia.









