Respons Polda Metro soal Usul Pembentukan TGPF terkait Temuan Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya buka suara terkait usulan anggota Komisi III DPR Abdullah terkait pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di kasus penemuan kerangka Muhammad Farhan Hamid dan Reno Sastrawijaya di salah satu gedung kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, usai demontrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pihaknya membuka diri agar semua pihak bisa bersinergi dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Intinya Polri membuka diri, agar semua pihak bisa berkolaborasi dan sinergi serta secara transparan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Sebelumnya, Abdullah menilai keberadaan TGPF penting untuk menjawab berbagai dugaan kejanggalan yang muncul di tengah publik. Pasalnya, KontraS juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penemuan kerangka tersebut.
Organisasi masyarakat sipil itu, yang sejak awal mendampingi kasus hilangnya Farhan dan Reno pada akhir Agustus lalu, mencatat sejumlah hal janggal.
Kejanggalan itu mulai dari selisih waktu antara pemeriksaan forensik gedung pada 19 Oktober dan penemuan kerangka pada 29 Oktober, kesimpulan polisi yang langsung mengaitkan kerangka dengan Farhan dan Reno, hingga fakta garis polisi sudah dicabut serta CCTV padam sebelum penemuan berlangsung.
"Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan strategis yang mesti dijawab dengan bukti data yang valid. Saya mengusulkan dibentuknya TGPF Kerangka Farhan dan Reno ini, namun didahului berkomunikasi dengan keluarga korban tersebut,” ucap Abdullah, Selasa (11/11/2025).
Dia menilai, TGPF perlu dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur. Menurut Abdullah, hal ini diperlukan agar investigasi berlangsung objektif dan menyeluruh.
"Misalnya TGPF terdiri dari kepolisan, Komnas HAM, KontraS, Amnesty Indonesia, LPSK, lembaga forensik independen dari dalam maupun luar negeri, akademisi dan media,” tutur dia.
Dia menyebut, pembentukan TGPF merupakan momentum yang tepat, bersamaan dengan lahirnya Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tim gabungan ini dapat memberikan masukan penting bagi komisi tersebut.
“Saya rasa Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dipimpin Pak Jimly Asshaddiqie ini akan terbuka dengan TGPF terkait temuan-temuannya nanti. Temuan tersebut dapat menjadi masukan strategis untuk tim Pak Jimly dalam mencapai tujuan yang telah diamanahkan oleh Presiden Prabowo,” ucap Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah menegaskan pembentukan TGPF bukan wujud ketidakpercayaan terhadap Polri, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kasus ini menyangkut hak hidup dua warga negara, dan negara berkewajiban menjelaskan kebenarannya. Jika tidak, hukum akan kehilangan legitimasi dan tidak menghasilkan keadilan yang nyata,” katanya.









