Kubu JK Sebut Punya 5 Bukti Kepemilikan terkait Sengketa Lahan di Makassar, Apa Saja?

Kubu JK Sebut Punya 5 Bukti Kepemilikan terkait Sengketa Lahan di Makassar, Apa Saja?

Terkini | inews | Jum'at, 14 November 2025 - 02:09
share

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Azis Tika, mengatakan PT Hadji Kalla memiliki lima dokumen yang bisa menjadi bukti kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tanah tersebut belakangan menjadi sorotan lantaran adanya eksekusi yang dilakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Dokumen kami ada empat dalam bentuk HGB (Hak Guna Bangunan), ditambah satu (dokumen) bukti pengalihan hak atas tanah," kata Azis saat ditemui di Makassar, Kamis (13/11/2025).

Azis menjelaskan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan seluas 16,4 hektare itu sejak 1993. Kemudian, sertifikat HGB terbit pada 1996. 

Sementara PT GMTD baru mengantongi sertifikat HGB pada 2002, alias lebih muda dari milik PT Hadji Kalla.

"Belum ada proses sekarang, hanya menyangkut masalah klaim dari beberapa pihak. Padahal tanah ini murni dimiliki oleh PT Hadji Kalla sejak tahun 1993, sudah kami kuasai," tutur dia.

Dia mengatakan tidak ada upaya hukum yang perlu diambil atas sengketa lahan tersebut. Sebab, dia meyakini bukti kepemilikan lahan yang dimiliki PT Hadji Kalla sudah cukup kuat.

"Karena logika yang saya punya, masa saya melakukan atau mengambil langkah hukum di atas hak yang kami miliki sendiri. Artinya, upaya yang dilakukan tetap menjaga lahan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan kami," lanjutnya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi lahan oleh PN Makassar atas gugatan yang dimenangkan GMTD.

Nusron mengatakan PN Makassar telah mengirimkan surat balasan terkait eksekusi tersebut. Dalam surat itu, proses eksekusi lahan dinyatakan tidak melalui proses konstatering atau pengukuran ulang.

"Surat dari PN menyatakan tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak dikonstater, tapi yang jadi pertanyaan, tanah siapa yang dieksekusi kemarin? Karena dalam catatan kami, lokasi NIB (Nomor Induk Bidang) itu memang ada tanahnya Pak JK," kata Nusron saat ditemui di Makassar, Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Dia mengatakan kasus pertanahan yang dialami oleh JK terkait tumpang tindih kepemilikan lahan. Menurut dia, JK melalui PT Hadji Kalla telah mengantongi bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit pada 1996 lalu. 

Sementara PT GMTD memiliki bukti kepemilikan serupa yang terbit pada 2002.

Dia menjelaskan, berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, di lokasi NIB memang terdapat tanah milik PT Hadji Kalla. Sementara, di PN Makassar tidak tercantum tanah milik PT Hadji Kalla, melainkan diklaim milik perorangan atas nama Manyong Balang. 

Topik Menarik