MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi atas Undang-Undang tentang Pilkada. Gugatan ini untuk menguji konstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) terkait ambang batas pencalonan.
Merespons putusan tersebut, kuasa hukum pihak pemohon, Gilang Muhammad Mumtaaz, menyampaikan maksud dan tujuan atas gugatan yang dilayangkan tersebut.
"Kami sebagai pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, mempersoalkan soal ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik maupun calon persorangan, yang kami nilai membatasi hak konstitusionalitas warga negara untuk memperoleh pilkada yang demokratis serta memiliki banyak variasi bursa pasangan calon kepala daerah," kata Gilang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Kendati demikian, Gilang menghormati sepenuhnya apa yang menjadi putusan para hakim MK. Terlebih, putusan ini final dan mengikat.
"Artinya kita hanya bisa kemudian menerima putusan ini, tetapi ini memberikan isyarat sebetulnya kepada kita, ini bukan langkah yang paling terakhir, ini bukan kemudian akhir dari perjuangan kita, tapi apa pun yang akan kita lakukan ke depan demi perbaikan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Dia mengatakan, MK boleh menolak permohonannya, tetapi tidak boleh menolak kesadaran publik bahwa demokrasi sedang dikerdilkan oleh regulasi yang dinilai berpihak pada oligarki.
"Kami titip pesan sederhana, jika kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, maka janganlah tangan rakyat itu dipotong oleh ambang batas. Karena cepat atau lambat, jika demokrasi tidak kunjung diperbaiki maka seruan semangat untuk memperbaikinya akan terus kembali," katanya.
Diketahui, MK menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan ini.
Pramono Teken Pergub Soal Pegawai Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga LRT
Permohonan uji materi UU Pilkada diajukan oleh Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira Nurmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII).
Diketahui, ambang batas pencalonan kepala daerah berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen suara sah partai politik untuk daerah-provinsi tertentu berdasarkan jumlah pemilih tetap.







