MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Putusan itu tengah dipelajari.
"Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, tugas polisi telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Nah itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu," ucap Dasco.
Saat disinggung putusan MK bakal diakomodasi dalam revisi UU Polri, Dasco tak menjawab. Dia menegaskan, pihaknya akan mengkaji dan berkoordinasi dengan pemerintah lebih dulu untuk merevisi UU.
"Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR," ucap Dasco.
"Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama," tutur dia.
Sebelumnya, MK melarang polisi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal itu tertuang dalam putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.










