Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Terkini | inews | Kamis, 13 November 2025 - 11:47
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa diperiksa Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025). Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin meyakini bahwa para kliennya itu tidak akan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” ucap Khozinuddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dia pun menyinggung proses hukum terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan.

“Sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatanku tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah, dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan,” katanya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama  ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ucapnya.

Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," katanya.

Topik Menarik