Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan empat fakta gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) lemah secara hukum. Hal ini dibeberkan Hotman seusai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Adapun sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi. Kubu CMNP menghadirkan Jusuf Hamka yang pada tahun 1999 menjabat sebagai komisaris PT CMNP.
Selama persidangan berlangsung, Hotman mengaku kecewa kepada Jusuf Hamka yang dia anggap sebagai sahabat. Sebab, Jusuf tak bisa menjawab berbagai pertanyaan yang ia ajukan.
"Jadi, sangat mengejutkan, sahabat saya Jusuf Hamka sebagai keluarga controlling CMNP, dia juga sebagai saksi. Setahu saya kan beliau tahu banyak, tapi ternyata tadi hampir nggak bisa menjawab semua pertanyaan saya," kata Hotman kepada wartawan seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
4 Fakta mengejutkan dalam persidangan tersebut, yaitu:
1. Tuduhan Deposito NCD Unibank Palsu Telah Dipatahkan di Mahkamah Agung
KPU Jawab Tudingan Roy Suryo soal Pasal Selundupan untuk Gibran: Aturan Sudah Sesuai Hukum
Fakta dalam persidangan diungkapkan Hotman, bila CMNP menyeret kasus ini ke meja persidangan lantaran menganggap Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terjadi pada 1999 diduga bodong atau tidak ada uangnya, dalam kasus tersebut PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia) hanya berperan sebagai arranger.
Namun, Hotman memiliki bukti kuat, terbukti CMNP juga telah kalah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Salah satu pertanyaan vital sekali adalah di dalam gugatan mereka diduga bahwa deposito NCD Unibank tersebut palsu, seolah-olah tidak ada dananya. Kemudian, saya tunjukkan bukti memori PK yang diajukan oleh CMNP, di mana disebutkan CMNP mengaku telah membayar uang tabungan tersebut, kurang lebih 17 juta dolar," katanya.
"Tadi saya tanya ke Pak Jusuf Hamka, benar nggak bahwa ada memori PK yang dibikin oleh kuasa hukum CMNP di Mahkamah Agung, yang mengaku bahwa untuk pembukaan deposito NCD telah dibayar oleh CMNP, kurang lebih 17 juta dolar," lanjut Hotman.
2. Jusuf Hamka Komisaris dalam Laporan Keuangan 1999: Pembeli Adalah Drosophila, Bukan Bhakti Investama
Dalam persidangan Hotman bahkan menunjukkan sebuah dokumen bukti transfer, bahwa perusahaan asing Drosophila Enterprise PTE LTD lah yang telah membeli surat berharga CMNP.
"Saya tunjukkan bukti transfer, yaitu kurang lebih 17 juta dolar dari Drosophila, yang membeli surat berharga tersebut, dia juga tidak bisa jawab, saya tanya, ini kan yang bikin kuasa hukum kamu, dan ini di Mahkamah Agung, tidak bisa jawab juga," jelas Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menyinggung bahwa Jusuf Hamka tercatat sebagai komisaris dalam laporan keuangan CMNP 1999, yang seharusnya tahu bahwa pembeli surat berharga CMNP adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, bukan PT Bhakti Investama.
"Di dalam laporan keuangan tersebut, jelas disebutkan bahwa pembeli surat berharganya CMNP itu adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, yaitu perusahaan asing bukan Hary Tanoe, bukan PT Bhakti Investama," ucap Hotman.
Hotman merasa sangat heran kepada Jusuf Hamka, mengapa dia yang menduduki jabatan penting di CMNP saat itu, namun justru buta terhadap soal penjualan surat berharga perusahaan ke Drosophila Enterprise PTE LTD.
"Ada keterangan mengatakan bahwa surat berharga itu Anda jual ke Drosophila, bukan ke Hary Tanoe, bukan ke PT Bhakti Investama. Apakah Anda tahu itu? Dia bilang dia tidak tahu. Pusing gue, padahal dia komisaris kan, dia mewakili pemegang saham utama dari perusahaan ini," tuturnya.
3. Drosophila Tak Ikut Digugat, padahal Disebut dalam Surat 12 Mei 1999
Hal yang menurut Hotman sangat fatal dalam perkara ini adalah CMNP justru tidak menggugat Drosophila Enterprise PTE LTD. Padahal, dalam surat 12 Mei 1999 sudah cukup jelas bahwa pembelinya adalah sang perusahaan asing tersebut.
"Di situ jelas-jelas disebutkan bahwa pembelinya adalah Drosophila lagi, saya tanya. Ini ada surat dipakai sebagai dasar gugatan. Berarti CMNP mengakui surat ini. Kok kenapa Drosophila tidak ikut digugat," ucapnya.
"Kan katanya pembelinya adalah Drosophila, bukan Hary Tanoe, bukan juga Bakti Investama," katanya.
Namun yang kembali disesali Hotman adalah jawaban Jusuf Hamka yang lagi-lagi tidak tahu soal transaksi tersebut.
"Tapi oleh Jusuf Hamka, dibilang juga tidak tahu lagi, tidak tahu jawabannya. Jadi gimana? Jadi sudah jelas bahwa semua bukti-bukti yang kami ajukan itu diakui oleh pihak CMNP, bahkan mereka juga mengajukan itu sebagai bukti," jelas Hotman.
Dalam kesempatan itu, Hotman menegaskan bila permohonan yang diajukan CMNP ini adalah gugatan salah pihak karena PT Bhakti Investama justru dituliskan sebagai tergugat.
"Kalau yang membeli surat berharga milik CMNP adalah Drosophila, ya harusnya Drosophila yang digugat. Kalau uang depositonya itu di Unibank, harusnya Unibank yang digugat," pungkasnya.
4. Hotman: Kamu Salah Orang atau Kamu Salah Gugat!
Dia melontarkan kelakarnya, kalau sebenarnya perkara ini sederhana dan tak perlu sampai melibatkan dirinya sebagai pengacara senior. Sebab, jika hakim menerapkan hukum acara dengan benar, putusan perkara ini hanya dua halaman.
"Karena kalau hakim menerapkan hukum acara dengan benar, cukup dua halaman putusannya. Pembukaan dan isinya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena salah pihak atau kurang pihak. Baru ditutup. Sehingga harusnya berlaku lagu kamu salah orang atau kamu salah gugat," kelakar Hotman.










