Satgas PKH Sita 4.610 Meter Kubik Kayu Hasil Illegal Logging, Kerugian Negara Rp230 Miliar

Satgas PKH Sita 4.610 Meter Kubik Kayu Hasil Illegal Logging, Kerugian Negara Rp230 Miliar

Terkini | inews | Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:34
share

GRESIK, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu dari hasil pembalakan liar (illegal logging) di hutan Kepulauan Mentawai. Kayu-kayu itu berhasil diamankan di Gresik, Jawa Timur.

"Ini sudah asal kayu dari Kepulauan Mentawai, Kecamatan Sipora, dan ini sudah dirambah 730 hektare. Bayangkan kalau kita diamkan ini, ini pasti akan habis," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, Selasa (14/10/2025).

Febrie mengatakan pihaknya belum mendapati tersangka dalam kasus ini. Namun, dia mengatakan ada salah satu koorporasi yang diduga terlibat dalam pembalakan liar ini. 

"Perusahaan sementara ini yang di Mentawai itu PT BRN, BRN ya PT BRN, Berkah Rimba Nusantara," katanya.

Febrie mengatakan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Kehutanan akan melakukan proses penyidikan untuk mengusut pelaku pembalakan liar di Kepulauan Mentawai. Dengan begitu, pelaku pembalakan liar bisa diproses.

"Ini masih proses penyidikan, tentunya perlu waktu untuk melihat mulai dari ujung di Pulau Mentawai sampai di Gresik," ujar Febrie.

Pihaknya menaksir nilai kerugian dari kegiatan pembalakan liar dari Kepulauan Mentawai ini lebih dari Rp200 miliar.

"Kerugian sementara ini diperkirakan Rp230 miliar. Ini tentunya juga kita minta nanti dihitung di dalamnya ada kerusakan ekosistem dan kerusakan alam di sana," ujar Febrie.

Topik Menarik