DE JURE Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina, Singgung Gagalnya Tugas Komisi Pengawasan

DE JURE Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina, Singgung Gagalnya Tugas Komisi Pengawasan

Terkini | inews | Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:23
share

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza mendesak Kejaksaan RI segera mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Menurutnya, Komisi Kejaksaan RI selaku pengawas eksternal telah turut serta gagal dalam melaksanakan tugas dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik. 

"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius," ujarnya pada wartawan, Minggu (12/10/2025)

Pada kasus Silfester Matutina ini, Komisi Kejaksaan justru seolah turut serta dalam mengaminkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi.

"Sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya mendorong tanpa disertai upaya mendesak kejaksaan. Kami menilai kasus ini merupakan bukti bahwa keluasan kewenangan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum," ungkap dia.

Tak cuma itu, kejaksaan memiliki hasrat untuk memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya check and balance antara penggunaan kewenangan dengan pengawasan kewenangan khususnya oleh institusi pengawas eksternal. 

"Di sisi lain, tidak ada perubahan signifikan yang terlihat rencana perubahan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat kewenangan pengawasan. Situasi ini menimbulkan kerentanan akan penyalahgunaan wewenang abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan," katanya.

Topik Menarik