KPK: 57,33 Persen Pegawai Ungkap Pejabat Negara Kerap Salah Gunakan Anggaran
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Diketahui, sebanyak 57,33 persen pegawai melihat pejabat di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah kerap menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, responden berasal dari pegawai internal di 642 kementerian, lembaga dan pemda yang dipilih secara acak. Total terdapat 390.754 responden internal alias pegawai non-ASN dan ASN yang bekerja minimal satu tahun di kementerian, lembaga dan pemda.
"57,33 persen responden menyatakan cukup sering melihat pejabat di unit kerja menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Ada juga 52 persen responden menyatakan sering melihat adanya laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan.
"Responden cukup sering melihat pegawai di unit kerja melaporkan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Budi.
Sebanyak 43 persen responden bahkan menyatakan sering melihat pegawai memberikan sesuatu untuk kepentingan promosi atau jabatan. Hal ini diduga terjadi hampir di mayoritas kementeriaan, lembaga dan pemda.
KPK menilai, segelintir temuan ini menunjukan masih adanya ruang perbaikan besar dalam tata kelola keuangan negara. KPK mengingatkan, integritas tidak hanya soal kebijakan, tapi juga perilaku sehari-hari di tempat kerja.
"Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara bersama," ucap Budi.
KPK menegaskan bahwa catatan SPI tahun 2024 itu harus dipandang sebagai peringatan dini di masing-masing instansi. Sementara itu, penilaian SPI tahun 2025 sedang diproses.










