Dasco Bantah Ada Kenaikan Dana Reses, Sebut Kesalahan dari Sekretariat
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya kenaikan dana reses anggota legislator menjadi Rp756 juta. Dia menyebut, ada kesalahan transfer dari kesekretariatan jenderal (setjen) saat menyalurkan dana reses.
Pernyataan ini disampaikan Dasco sekaligus merespons isu adanya kenaikan dana reses menjadi Rp756 juta. Sedianya, Setjen DPR menganggarkan dana reses sebesar Rp702 juta untuk setiap anggota DPR.
Dasco menjelaskan, dana reses anggota DPR periode 2019-2024 senilai Rp400 juta. Pihak Setjen DPR mengusulkan agar nilai dana reses untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 bertambah menjadi Rp702 juta.
"Karena ada penambahan indeks dan jumlah titik (pengawasan di dapil) itu jadi Rp702 juta," kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Dasco menambahkan, usulan kenaikan itu tak langsung berlaku. Menurutnya, penambahan dana reses anggota DPR mulai berlaku saat Kemenkeu setuju pada Mei 2025.
Untuk itu, kata dia, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp400 juta pada Januari-Mei 2025.
"Bukan tiap bulan ini ya, ini yang reses. Jadi memang kita bukan naik tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik," ujarnya.
Dasco menjelaskan, reses merupakan kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan seperti bakti sosial (baksos) dan lain sebagainya.
"Sekaligus menjalankan fungsi pengawasan didapil masing masing anggota DPR yang dilakukan dalam setahun antara 4 atau 5 kali, bukan tiap bulan dan anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang kesekjenan DPR untuk jumlah indek dan titik kegiatan yang akan dijalankan oleh anggota DPR," tuturnya.
Kemudian, Dasco juga membantah dana reses anggota parlemen periode 2024-2029 naik sebesar Rp54 juta menjadi Rp756 juta. Menurutnya, kenaikan dana reses ini sempat diusulkan tetapi urung diberlakukan.
"Bahwa kenaikan Rp54 juta sebelumnya ada rencana, tapi kita tidak jadi berlakukan. Termasuk tunjangan perumahan," ujarnya.
Dasco mengaku, ada kesalahan dari pihak Setjen DPR RI dalam menyalurkan dana reses ke tiap anggota. Pasalnya, ada sebagian anggota DPR RI yang bertambah dana resesnya menjadi Rp756 juta.
"Tapi ini ada kesalahan dari kesektariatan jenderal ada sebagian anggota, tapi nggak banyak yang kemudian mereka salah melakukan transfer, sehingga dana reses itu bertambah Rp54 juta. Dan sudah langsung didebit balik oleh sekretariat jenderal," ucap Dasco.










