Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Terkini | inews | Jum'at, 10 Oktober 2025 - 13:01
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dugaan korupsi suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk tersangka Risna Sutriyanto (RS). Kini Risna akan segera diadili.

"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (10/10/2025).

Budi menjelaskan, KPK memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk segera menyusun dakwaan. Setelah surat dakwaan disusun, maka perkara itu akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," tutupnya.

Risna merupakan tersangka baru dalam perkara itu. Risna yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan ditetapkan tersangka pada Selasa, 12 Agustus 2025 silam.

Risna juga merupakan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM 96+400 s.d. KM 104+900 (JGSS.6) tahun 2022–2024

Topik Menarik