Bahlil Akan Wajibkan Etanol 10 di BBM, Apa Dampaknya Pada Kendaraan?

Bahlil Akan Wajibkan Etanol 10 di BBM, Apa Dampaknya Pada Kendaraan?

Berita Utama | inews | Jum'at, 10 Oktober 2025 - 06:07
share

JAKARTA, iNews.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana penerapan kewajiban campuran bahan bakar etanol 10 persen (E10) untuk bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini kini sedang dibahas dalam rapat terbatas (ratas) pemerintah.

Menurut Bahlil, pihaknya tengah menyiapkan peta jalan penerapan E10 sebagai bagian dari strategi mengurangi emisi gas buang hasil pembakaran bahan bakar.

"Kalau itu (E10), kita kan baru ratas. Setelah ratas baru kita membuat peta jalannya. Peta jalannya lagi dibuat ya," ujar Bahlil saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa konsep E10 ini mirip dengan program wajib biodiesel, di mana minyak sawit dicampur dengan bahan bakar solar. Selain menekan emisi karbon, langkah ini juga bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, turut menambahkan bahwa dalam penerapan E10 nanti, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bisa dilibatkan untuk mendistribusikan produk tersebut. Pemerintah, kata dia, tidak akan membatasi tingkatan pencampuran etanol yang digunakan.

"Untuk SPBU, itu nanti diserahkan kepada SPBU apakah mereka akan melaksanakan E10 atau lebih dari 10 persen, ya silakan saja. Pengaturan aditif dan hal teknis lainnya diserahkan pada badan usaha," ungkap dia.

Yuliot menegaskan, keterlibatan pihak swasta diperlukan untuk merealisasikan penerapan bioetanol ini, terutama dalam hal penyediaan bahan baku. Ia mencontohkan, dalam program biodiesel B40, pihak swasta turut berperan dalam penyediaan FAME.

"Dalam biodiesel B40, keterlibatan swasta itu adalah penyediaan FAME. Nanti dalam etanol, tentu keterlibatan swasta dalam penyediaan etanolnya sendiri," pungkasnya.

Topik Menarik