Korlantas bakal Tambah Kamera ETLE di Jalur Rawan Pelanggaran dan Kecelakaan
JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menambah jumlah kamera ETLE di sejumlah jalur. Penambahan dilakukan khususnya di jalur yang rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan.
"Korlantas Polri berkomitmen melanjutkan perluasan ETLE Nasional dengan sejumlah agenda strategis, antara lain, Menambah titik kamera statis di jalur rawan pelanggaran dan kecelakaan," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di kantornya, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dia menekankan pentingnya pembaruan teknologi dan literasi publik, agar masyarakat memahami mekanisme konfirmasi pelanggaran dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu yang beredar di media sosial.
"Meningkatkan kapasitas ETLE Mobile dan Handheld di seluruh jajaran polda/polres, memperkuat integrasi sistem pembayaran denda digital dan portal konfirmasi online," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga bakal mengembangkan pusat data pelanggaran nasional untuk analitik dan perencanaan keselamatan jalan. Dia mengatakan jajarannya juga akan melanjutkan program pelatihan dan sosialisasi publik guna menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas berbasis kepercayaan.
Dengan kombinasi ETLE Statis, Mobile, dan Handheld, Agus mengatakan Korlantas Polri menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang efisien, transparan, dan manusiawi. Program ini bukan sekadar digitalisasi tilang, melainkan bagian dari reformasi besar Polri dalam membangun kepercayaan publik dan menjawab tantangan zaman.
“ETLE adalah simbol transformasi menuju penegakan hukum lalu lintas yang modern dan berkeadilan. Teknologi ini bukan sekadar alat untuk menilang, tetapi sarana untuk membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas. Dengan ETLE, kita hadir bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk melindungi dan mendidik", kata Agus.
Sejak dioperasionalkan secara nasional pada Maret 2021, tutur dia, ETLE terus berkembang signifikan baik dari sisi teknologi, cakupan wilayah, maupun efektivitas dalam menegakkan hukum secara objektif dan transparan.
Sistem ini, kata dia, merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui ETLE, penegakan hukum tidak lagi bergantung sepenuhnya pada interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, tetapi berbasis pada bukti digital yang sah dan akurat.
ETLE pertama kali diperkenalkan pada 23 Maret 2021 di 12 polda dengan total 244 titik kamera statis yang dipasang di sejumlah ruas jalan utama. Sistem ini memanfaatkan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, serta melanggar marka jalan.
Hingga akhir 2024, sistem ETLE Nasional mencatat lebih dari 460.000 pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi melalui kamera statis dan mobile di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk data pelanggaran yang ditindak melalui ETLE Handheld, yang menunjukkan peningkatan tajam di berbagai wilayah.










