Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Terkini | inews | Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:36
share

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dipenjara selama 12 tahun terkait kasus korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Kamis (9/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa menilai, Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam dakwaan, perbuatan Iwan dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp36,3 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa Arif Darmawan, Kamis (9/10/2025).

JPU juga menuntut pidana tambahan kepada Iwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar. Selain itu, JPU menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang yang sama, JPU menuntut dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus sebagai PPTK pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fariza Maulana dan pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi.

Jaksa penuntut umum menuntut Mohamad Fairza Maulana 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp1,44 miliar dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp1,01 miliar dan Rp50 juta, subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Sementara, Gatot Arif Rahmadi dituntut 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp13,26 miliar memperhitungkan aset yang telah disita Rp7 juta, 1 unit mobil Suzuki, 1 unit mobil Nissan Evalia, subsider 4 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran. Modus korupsinya yakni membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Selain Iwan, dua orang lainnya ditetapkan tersangka yakni MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR sebagai pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi tersebut. 

Menurutnya, para tersangka sepakat memakai tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait kebudayaan. Dalam SPJ fiktif itu, mereka memakai sanggar-sanggar yang juga fiktif.

"Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh tersangka GAR, dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," ujar Patris, Kamis (2/1/2025).

Topik Menarik